Sita Dokumen KPK dan LHKPN Firli Bahuri, Polisi: Untuk Kumpulkan Bukti dan Temukan Tersangka

Berita38 Dilihat

Liputan6.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menyita dokumen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dokumen KPK dan LHKPN itu akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan yang diduga dilakukan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Ade mengatakan, selain untuk barang bukti, dokumen-dokumen yang disita juga akan dijadikan alat untuk melakukan gelar perkara dalam menentukan tersangka.

“Pada intinya seluruh kegiatan penyidik di tahap penyidikan ini untuk mencari, mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Itu dalam rangka membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar Ade di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2023).

“Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu, untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya. Kita akan update berikutnya,” katanya menambahkan.

Penyitaan Dokumen KPK

Ade membenarkan pihaknya sudah menyita beberapa dokumen milik KPK. Menurut Ade, penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Jadi beberapa dokumen dan surat, dari penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian kita koordinasikan dengan pihak KPK. Telah diserahkan dan kemudian dilakukan penyitaan oleh tim penyidik (PMJ) untuk kebutuhan kepentingan penyidikan,” ucap Ade.

Hanya saja Ade belum bersedia membeberkan dokumen KPK yang disita tim penyidik Polri. Ade hanya memastikan dokumen itu disita karena dibutuhkan penyidik untuk membuat terang peristiwa pidana yang tengah diusut pihaknya.

Baca Juga  Kejagung: Zulhas Tidak Akan Dipanggil soal Kasus Impor Gula

“Beberapa dokumen belum bisa kami sampaikan di sini karena ini terkait materi penyidikan nanti berikutnya kita update,” kata perwira menengah polisi ini.

 

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *