Seorang Akademisi bernama Brian Demas Wicaksono menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan diterimanya pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Quoted From Many Source