Kejagung: Zulhas Tidak Akan Dipanggil soal Kasus Impor Gula

Berita42 Dilihat

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2023.

Ketut menerangkan, periode waktu dugaan korupsi impor gula yang dalam penyidikan di Jampidsus terkait dengan kebijakan 2015.  Meskipun periode waktunya sampai  2023, akan tetapi kebijakan impor yang ditengarai sarat korupsi tersebut, bukan keputusan dari Menteri Zulkfili yang baru menjabat per Juni 2022. 

“Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang di terima Liputan6.com, Jumat, (6/10/2023).

Kata Ketut, karena diyakini tak ada kaitannya, tim penyidik Jampidsus pun mengabaikan desakan sejumlah pihak, yang meminta agar Menteri Zulkifli dilakukan pemeriksaan.

“Menteri Zulkifli Hasan, tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ucap Ketut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, Mendag Zulhas sebenarnya menciptakan peluang dan mendukung Kejaksaan Agung untuk membuka kasus ini secara obyektif dan transparan. Bahkan, ia juga memberikan akses kepada tim penyidik ​​Kejaksaan Agung untuk melakukan penggeledahan dan pengumpulan barang bukti pada Selasa (3/10/2023). Hanya dengan cara tidak menggeledah kantor Zulhas.

“Dan untuk diketahui, perkara ini adalah kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015, dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menyebabkan kerugian negara dan perekonomian negara,” pungkas Ketut.

Sebelumnya, terkait adanya penggeledahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023. Dengan itu, Kejagung menetapkan status perkara tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Quoted From Many Source

Baca Juga  Belajar dari Pelaksanaan PPDB Bali yang Berjalan Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *