Kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe memasuki babak putusan, hari ini, Senin (9/10/2023). Namun dikarenakan alasan kesehatan, Lukas yang duduk sebagai terdakwa tidak dapat dihadikan sehingga sidang putusan ditunda.
Selain itu, Hakim juga telah mengabulkan surat permohonan pembantaran yang diajukan terhadap Lukas Enembe dengan alasan sakit.
“Telah membaca surat permohonan pembantaran terdakwa Lukas, karena jatuh di kamar mandi rutan KPK yang pada pokonya agar hakim dapat mengeluarkan penetapan kepada terdakwa guna kepentingan pengobatan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/10/2023).
Hakim menjelaskan, surat diterimanya adalah hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD tempat Lukas dirawat. Dia memastikan, surat permohonan itu sudah cukup beralasan atas dasar kemanusiaan.
Hakim kemudian mengambil kebijakan untuk menjadwalkan ulang, terhadap sidang putusan yang bersangkutan pada 19 Oktober 2023. Menurut hakim, bilamana ada perkembangan lanjutan dari rumah sakit maka pihak pengadilan akan mengondisikan penjadwalan lanjutan sambil menunggu perkembangan kesehatan dari Lukas.
“Nanti bersabar sampai seusai dengan penetapan pembatalan sampai 19 Oktober. Mudah-mudahan kita berdoa bersama terdakwa Lukas Enembe cepat sembuh dari sakit yang diderita,” hakim menandasi
Quoted From Many Source