Di Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Mega Skandal Keluarga

Berita23 Dilihat

Denny menyebut, keputusan itu bukan saja bertentangan dengan prinsip imparsialitas. Namun, seharusnya terlapor mengundurkan diri sesuai konsep judicial disqualification.

“Tapi lebih menganggu putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan teroganisir sehingga layak pelapor tafsirkan sebagai mega skandal mahkamah keluarga,” ujarnya.

Menurutnya, mega skandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Pertama, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi. Kedua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka.

“Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI,” ungkapnya.

Quoted From Many Source

Baca Juga  VIDEO: Indonesia Pernah Pindah Ibu Kota Negara Beberapa Kali, Ini Sejarahnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *