Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan keluarganya atas tuduhan kolusi dan nepotisme.
Laporan dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 23 Oktober 2023.
Dalam hal ini, terlapornya Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep
“Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 23 Oktober 2023.
Erick mengatakan, pelaporan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah. Dia menilai ada nepotisme dalam putusan tersebut.
“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan,” ucap Erick.
Erick mengatakan, putusan MK dinilai untuk memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres
“Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” ujar Erick.
Laporannya telah diterima bagian pengaduan masyarakat. Dia berharap KPK menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kita tunggu aja tindak lanjutnya. Ini adanya dugaan kolusi nepotisme. Bagaimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati,” jelas Erick.
Quoted From Many Source